Tugas Sosiologi Kelompok

                                                             TUGAS KELOMPOK

                            ANALISIS KASUS PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL

                                            SEBAGAI MEDIA PROVOKASI


 



                                            Ferdinand Abrar Zaydan (42220156)

                                            Dafi Ardhi Aldzakwan (42220213)

                                                Ardiyan Rustamto (42220008)

                                                  Ady Evan Vauzi (42220097)

                                                   Bagus Ghozali (42220011)                                                                      

              

Dosen Pembimbing : Elpa hermawan S.I.Kom,MM

Ditujukan untuk penilaian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Komunikasi 

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

MARGONDA 

FAKULTAS KOMUNIKASI DAN BAHASA

PROGRAM STUDI PENYIARAN

2024


PENDAHULUAN

Media social yaitu salah satu sebuah bentuk kemajuan informasi teknologi dan komunikasi dalam bentuk apapun dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat sehingga mempengaruhi cara pandang, gaya hidup maupun budaya suatu bangsa (Sunarto, 2000). Dinyatakan bahwa 83% remaja saat ini tidak bisa melepaskan genggaman dari sebuah gadget atau penggunaan media social walaupun hanya seharian. Tahap saat ini remaja sangat membutuhkan banyak teman dan senang jika dapat pengakuan. Mereka cenderung mencintai diri sendiri, menyukai teman teman yang sama dengan dirinya, dan sedang berada dalam kondisi kebingungan karena tidak tahu memilih yang peduli atau tidak pedulinya.

            Media sosial memiliki dampak yaitu positif dan negative bagi para pengguna. Teruntuk sisi positif, media sosial dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan lingkungan sosial, juga memberikan kesempatan kepada remaja untuk belajar sehingga tidak gagap teknologi, di samping itu dapat mempercepat kedewasaan jiwa (maturity) remaja. Teruntuk sisi negative, media social digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Tindakan penipuan, memfitnah, mengancam, dan berbagai perilaku yang termasuk dalam kategori cyberbullying.

            Tidak semua dari mereka mengerti bagaimana menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Pada masa remaja seorang individu msenang untuk mencoba sesuatu yang baru dikenalnya tanpa memikirkan dengan baik apa yang akan menjadi dampaknya. Media sosial juga sering dijadikan para remaja sebagai ajang untuk mengomentari status atau postingan dari orang lain untuk mendapatkan eksistensi.

            Dalam dunia maya atau di sebut juga cyberspace, hamper semuanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini membentuk tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Selain itu, kehadiran internet saat ini memudahkan seseorang dalam mengakses atau mendapatkan informasi, berinteraksi satu samalain di media social atau jejaring sosial tanpa harus bertatap muka langsung.  Namun muncul berbagai permasalahan akibat penyalahan gunaan teknologi informasi tersebut pada sisi lain penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai tindak kejahatan di dunia maya, angka kejahatan online alias cybercrime telah menjadi trend baru di banyak negara saat ini, termasuk di Indonesia.

            Cybercrime pengertian nya yaitu sebagai kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai pernggunaan computer secara illegal. Munculnya kasus – kasus kejahatan cybercrime yang ada di Indonesia, merupakan suatu fenomena, seperti kasus pencurian kartu kredit atau carding, hacking, terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data orang lain, dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak di kehendaki ke dalam programmer computer.


LATAR BELAKANG

DEFINISI PROVOKASI

Provokasi adalah usaha yang melibatkan usaha baik itu secara sadar, untuk menantang keyakinan, nilai, norma, atau pandangan seseorang. Tujujuannya bisa beragam, seperti menguji reaksi seseorang, memancing perdebatan, atau mengguncang ketidak setujuan dalam masyarakat. Provokasi dalam media mengacu pada Tindakan yang sengaja di lakukan oleh individu atau kelompok untuk memicu reaksi emosional, kontroversi, atau perdebatan di platform-platfrom media social. Fenomena ini melibatkan penyebaran konten atau pesan yang bertujuan untuk merangsang tanggapan intens dari pengguna media social dengan cara yang kontroversial atau menantang.

Menurut Kamus Besar Indonesia atau KBBI, provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, atau tindakan menghasut seseorang dengan berbagai upaya.Sedangkan menurut Wulan Furie seseorang praktisi dan dosen institusi stiami mengatkan, bahwa provokasi adalah sebuah usaha yang dilakukan, untuk merusak tatanan hidup yang sudah baik dan membangkitkan kemarahan,yang  dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, digital etiquette sangat penting bagi masyarakat, agar bisa menjaga sopan santun dalam percakapan di dunia maya, penting untuk memahami bahwa provokasi dalam konteks media social, sering kali bertujuan untuk menghasikan reaksi kuat, entah itu dalam bentuk dukungan yang sangat positif atau kritik yang tajam.

Provokasi umumnya dapat menyebar dengan cepat di media sosial, karena kemampuan platfrom tersebut untuk menciptakan efek viral.Konten provokasi, entah itu dalam bentuk meme,komentar,atau artikel,dapat diakses oleh ribuan atau bahkan jutaan orang dalam hitungan detik,yang bertujuan menciptakan perdebatan dan konflik.

Pasal 243 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana

denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

UU ITE pasal 28 ayat 2

Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,mengajak,atau mempengaruhoi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,etnis,warna kulit,agama,kepercayaan,jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik

SANKSI PIDANA PENYEBARAN KEBENCIAN SARA DALAM UU 1/2024

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.00

0,00 (satu miliar rupiah)

KASUS PROVOKASI MEDIA SOSIAL

”OKNUM PENONTON LAKUKAN PENGERUSAKAN DAN PENJARAHAN ALAT ALAT MILIK VENDOR PASCA INSIDEN LENTERA FESTIVAL”. 

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah periksa lima orang dari EO (event organizer) dan tiga orang dari anggota panitia penyelenggara konser musik," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi di Tangerang, Senin.

Ia menyebutkan sampai saat ini jajarannya terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dari pihak penyelenggara festival musik tersebut.

Selain itu, kata dia, pihak penyidik juga sudah mengetahui identitasnya dari ketua penyelenggara konser musik tersebut yakni berinisial MDP (27).

"Identitas sudah dikantongi, kita sedang cari ketua panitianya untuk mempertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut dia, ketua penyelenggara musik itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan kericuhan para penonton konser musik tersebut.

"Laporannya semalam terkait penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Atas laporan itu, kata dia, pihaknya masih memburu ketua panitia tersebut, sehingga penyidik menyarankan untuk menyerahkan diri terhadap pelaku tersebut.

"Betul tinggal menunggu waktu. (Ketua panitia) sedang dicari," paparnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi dalam konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lanfest) yang diselenggarakan di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu malam (23/6).

Konser yang menghadirkan sejumlah band Feel Koplo, Guyon Waton, dan Ndx Axa itu dihadiri para penonton yang telah memadati lapangan sepakbola itu pada Minggu malam sejak pukul 19.00 WIB.

Namun, sampai pukul 19.30 WIB, pagelaran musik band asal Jawa Tengah tersebut tidak nampak digelar oleh pihak panitia, sehingga, hal itu pun memicu kemarahan para penggemarnya dengan melakukan aksi pelemparan ke arah panggung.

Aksi terus meluas hingga pada akhirnya terjadi insiden pembakaran fasilitas konser konser musik tersebut.

TikToker Galih Loss harus berurusan dengan polisi usai konten kontroversialnya. Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso yang viral dengan slogan 'Apaan tuh' itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Galih Loss adalah seorang content creator yang viral dengan konten-konten prank. Dari mulai tukang gas hingga driver ojek online (ojol) kena prank Galih Loss.

Namun, konten-konten Galih Loss ini sering kali membuat geram netizen. Bahkan, ada beberapa konten yang diunggah oleh Galih Loss tanpa persetujuan orang yang di-prank ini sehingga berujung dihujat.

Galih Los membuat konten tebak-tebakan dengan seorang bocah. Kali ini Galih Loss main tebak-tebakan dengan memplesetkan lafaz taawuz.

"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," tanya Galih.

"Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz," jawab bocah tersebut.

"Selain pak ustaz, apaan?" tanya Galih.

"Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya," jawab bocah.

"Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim," jawab Galih.

"Bener nggak?" tanya Galih Loss lagi.

"Hewan apa itu berarti?" tanyanya.

"Serigala," celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.

Konten tersebut membuat Galih Loss dijerat sebagai tersangka.

Komentar

Postingan Populer