“PENYEBARAN HOAX DAN JUGA PROMOSI JUDI ONLINEYANG MAKIN RAMAI TERJADI DI MEDIA ONLINE”
1. Bagus Ghozali Wibowo ( 42220011)
2. Dafi Ardhi Aldzakwan ( 42220213)
3. Ferdinand Abrar Zaydan ( 42220156)
4. Evan Fauzi ( 42220097)
5. Ardiyan Rustamto ( 42220008)
Dosen Pembimbing : Elpa hermawan S.I.Kom,MM
Ditujukan untuk penilaian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Komunikasi
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
MARGONDA
FAKULTAS KOMUNIKASI DAN BAHASA
PRODI PENYIARAN
2024
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas sosiologi komunikasi dan dapat menyusun makalah ini dengan baik guna memenuhi kelengkapan bukti pembelajar.
Terselesaikan makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasij kepada:
1. Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia nya.
2. Elpa herwaman, s.I.Kom,MM
3. Orang tua tercinta yang selalu memberikan doa, dan dukungan.
4. Temen – temen yang selalu memberikan semangat dan dukungan.
Di dalam karya tulis ini, saya selaku penulis menyadari masih adanya kekurangan, oleh karena itu saya mengharapkan, kritik dan saran yang sifatnya membangun dan untuk perbaikan. Juga saya berharap semoga pengetahuan dan pengalaman say aini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi mahasiswa/mahasiswi Universitas Bina Sarana Informatika. Demikian yang dapat saya sampaikan dan terima kasih banyak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada kesempatan kali ini kami telah mengkaji dari beberapa sumber unsur masalah yang terjadi di sekitar kami. penelitian kali ini bersangkutan dengan sosial yang akhir – akhir ini terjadi di sekitar kami. Isu permasalahan yang akan kami bahas pada kali ini berhubungan dengan media massa. Yaitu tentang penyebaran berita hoax dan dampak dari judi online , menurut Hafied Cangara Media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Berupa seperti Film, Internet, Televisi, dan Radio.
Belakangan marak muncul fenomena hoax atau berita bohong yang beredar di dunia maya. Adanya akses internet dan semakin menjamurnya sosial media menjadikan Hoax begitu mudah dibuat dan disebarkan tanpa ada hukuman yang tegas kepada para pembuat dan penyebar hoax. Sederhananya dapat kita artikan bahwa hoax adalah istilah untuk menggambarkan suatu berita bohong, fitnah, atau sejenisnya. Pada mulanya istilah ini lebih identik dengan golongan selebriti atau public figur yang lekat oleh berita-berita bohong nan simpang siur. Di Indonesia sendiri apabila menengok 4 sampai 5 tahun yang lalu, istilah HOAX sendiri sudah banyak digunakan oleh media-media infotainment pada berita-berita selebriti atau public figur. Pada era digital, istilah hoax semakin dikenal dengan semakin mudahnya mengakses informasi pada media sosial maupun situs-situs berita.
Adapun maraknya hoax karena mudahnya akses informasi di media social dan banyaknya jenis media social seperti facebook, twitter, whatsaapp, instagram, dan lain lain. Sebagai contoh, pada sebuah artikel berita A (yang ternyata HOAX), untuk segelintir masyarakat kita tidak serta merta mempercayai berita A tersebut, dikarenakan analisa pribadi, opini, dan klarifikasi sumber berita yang masuk akal. Tetapi, untuk lebih banyak masyarakat kita, justu dengan serta merta mempercayai berita A tersebut bahkan dengan hanya membaca judul beritanya saja, tanpa klarifikasi sumber terlebih dahulu. Yang lebih ironisnya lagi, berita A tersebut kemudian dishare kemana-mana dan dilihat oleh semakin banyak orang. Hal ini tentu saja dapat dengan mudah membentuk persepsi publik tentang suatu topik tertentu melalui isi beritanya. Kebiasan masyarakat kita yang acuh dan terlalu mudah menerima sebuah informasi tanpa klarifikasi sumber adalah momok. Mengapa, karena kebiasan ini pada akhirnya bisa menciptakan opini publik, tersebar secara masal dan tidak terkontrol. Mungkin saja hal ini tidak seberapa untuk topik-topik tertentu, tetapi untuk topik-topik vital boleh jadi dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam kebhinekaan.
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di masyarakat. Bahkan fenomena perjudian tersebut bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sejak dulu sampai sekarang praktek perjudian sudah ada. Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya unsurunsur ekonomi dan sosial memilik peranan atas perkembangan perjudian. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan1 . Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi telah dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 303 KUHP.
Seperti yang di katakan Erving Goffman pada teori Framing yang menyatakan bahwa frame sebenarnya sesuatu yang dipelajari dan digunakan dalam keseharian manusia, bahkan mendasari tingkah laku manusia itu sendiri. Dengan mempelajari frame yang ada dalam suatu masyarakat akan memandu sesorang mampu bersosialisasi dan menyatu dengan masyarakat tersebut. dalam teori Framing ini orang-orang bisa menganalisis bagiamana atau memilah dalam penggunaan smartphone.
Di dalam 2 kasus ini hal-hal yang menyimpang dalam media masa bisa saja terjadi karena dalam masa pembuatan dan penggunaan yang dilakukan, pengaruh negative yang timbulkan dari kasus tersebut bukan hanya dari satu pihak melainkan banyaknya pihak yang terlibat seperti kasus bahaya penggunaan smartphone bagi masyarakat dapat membuat perubahan buruk dari segi fisik dan psikologis.
Berdasarkan uraian di atas kami ingin mengkaji lebih dalam mengenai sosial media massa dan bertujuan melakukan penelitian ini adalah untuk menyadarkan Masyarakat untuk bijak dalam menggunakan smartphone agar tidak terpengaruh oleh berita hoax dan juga judi online .
1.2 Rumusan masalah
Seperti uraian di atas maka dapat di rumuskan pokok permasalahn berikut:
1. Bagaimana caranya mengatasi dan mengurangi penyebaran berita hoax yang sering terjadi di media platform ?
2. bagaimana caranya memberantas kasus judi online yang sudah melebar luas di masyarakat?
1.3 Tujuan penelitian
Tujuan dalam penelitian ini adalah yaitu;
1. Mengurangi hal-hal dalam pro dan kontra dalam berita hoax yang sudah melebar luas di lingkungan masyarakat ?
2. Untuk mengetahui bagaimana mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan judi online?.
1.4 Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan suatau cara kerja untuk dapar memahami objek yang akan menjadi sasaran ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode ini merupakan cara ilmuan untuk mempelajari dan memahami lingkaran-lingkaran yang di pahami.
1.4.1 Metode pengumpulan data
Dalam penelitian ini kami menggunakan studi kepustakaan yang merupakan pengumpulan data dengan cara mempelajari buku, makalah, surat kabar, artikel, internet, hasil penelitian yang terkain semua ini di jadikan sebagai pedoman penelitian dengan cara mencari, mengumpulkan, mencatata dan mengutip apa yang sudah di temukan dari beberapa artikel, buku, dan makalah.
1.4.2 Jenis penelitian
Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif karena bertujuan memberikan gambaran yang setiliti mungkin mengenai dampak negative dalam lingkungan masyrakat serta hal-hal yang menyimpang dalam berita Indonesia dan memberikan dampak negatif dalam lingkungan masyarakat.
1.4.3 Sumber Dan jenis data.
Sumber yang di gunakan adalah data skunder yang di peroleh oleh studi kepustakaan, seperti buku-buku menurut para ahli yang berhubungan dengan objek para ahli serta artikel yang berada di internet.
a. Bahan Data skunder
Data sekunder merupakan data – data yang diperoleh dan dikumpulkan Merupakan bahan-bahan hukum yang meberikan penjelasan meliputi buku-buku (doktrin), jurnal, dan pendapat para ahli
BAB II
ISI
2.1 Hoax
2.1.1 Deskripsi Hoax
Dalam KBBI, Hoax adalah berita bohong, Ekses negatif terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya media sosial. Wikipedia mengartikan Hoax sebagai usaha dalam atau untuk menipu dan mengakali penerima informasi agar mempercayai sesuatu yang bersifat palsu. Dan informasi paslu ini diketahu jelas oleh pencipta informasi ini, dengan tujuan agar penerima informasi terhasut atau merubah arah pemahaman terhadap sesuatu.
2.1.2 Dampak penyebaran hoax
• Dampak bagi korban
-Ketidakpercayaan terhadap informasi
-kebingungan dan kekacauan
-ketegangan sosial dan politik
-Kerugian finansial
-Peningkatan kepanikan
-Pemborosan waktu dan sumber daya
-Pengaruh kepada keputusan politik
-Pemborosan sumber daya publik
-Kerugian reputasi
-Potensi ancaman publik
• Dampak bagi pelaku
Hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pindana yang diatur dalam UU 1/2024, KUHP dan UU 1/2023 (PASAL 28 AYAT (2) UU ITE 2024)
2.1.3 Ciri-ciri hoax
1. Mengabaikan atau gagal mengikuti aturan 5W+1H.
2. Ada kalimat yang mengajak setiap orang yang sifatnya memaksa untuk menyebarkannya.
Pesannya semakin mencurigakan semakin mendesak permintaannya.
3. Bahasanya terlalu empati dan diselingi secara berlebihan dengan huruf kapital dan tanda seru.
4. Jika pesan tersebut berisi informasi yang sangat vital yang tidak dapat diakses di media atau di situs web resmi.
5. Tidak konsisten dan bertentangan dengan akal sehat, itu belum menjadi subyek penelitian apa pun.
6. Komunikasi telah berulang kali diteruskan.
7. Untuk menjamin bahwa berita dapat diterima, sumber resmi sering dikutip, tetapi individu, perusahaan, organisasi, dan referensi resmi lainnya tidak dapat disebutkan namanya.
8. Tidak menggunakan terminologi baku, layak, dan benar.
2.1.4 Studi kasus penyebaran berita hoax
Tentang penerbangan sriwijaya Air SJ 182
Contohnya dalam kasus kecelakaan penerbangan sriwijaya air SJ 182, banyak kasus lama yang diposting atau disebar ulang dan dihubung-hubungkan
Lalu pada platform media sosial Youtube, banyak video-video yang diunggah oleh banyak akun yang terlebih dahulu diubah isi dari informasinya. terdapat banyak video yang menggunakan dubbing dan gabungan beberapa video yang saling dikait-kaitkan sehingga informasi yang ditampilkan memiliki makna dan informasi yang berbeda dari video aslinya.
2.2 Promosi judi online
2.2.1. Deskripsi Judi Online
Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
2.2.2. Dampak judi online
• Dampak bagi korban
1. Pontensi hukum pidana
2. Gangguan kesehatan fisik
3. Kecanduan judi online
4. Resiku keadaan data
5. Menejemen finasial akan terganggu
• Dampak bagi pelaku
pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE
2.2.3. Ciri – ciri kecanduan judi online
1. Keasyikan berjudi, seperti terus-menerus merencanakan aktivitas perjudian dan terus mencari cara agar bisa mendapatkan lebih banyak uang dari judi.
2. Merasa perlu berjudi dengan jumlah uang yang semakin banyak untuk mendapatkan sensasi yang sama
3. Berjudi untuk menghindari masalah atau menghilangkan perasaan sedih, bersalah, cemas, atau depresi
4. Meminta orang lain untuk menyelamatkan diri dari masalah keuangan karena mempertaruhkan uang
2.2.4 Studi kasus judi online
Aktris Wulan Guritno akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan promosi judi online. Wulan diketahui sempat menunda kehadirannya lantaran sakit, pada Kamis 14 September 2023. Wulan datang sekitar pukul 10.40 WIB.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dampak smartphone terhadap perkembangan sosial bagi masyarakat memiliki dampak yang baik seperti berkomunikasi sesama teman dan keluarga, Saling berbagi informasi, berbisnis, mencari tugas, menambah pengetahuan, serta dapat menyebarkan informasi dengan cepat, mencari materi pelajaran, mendapatkan materi dari Google dan dapat belajar banyak lagi dalam menggunakan smartphone dan memiliki banyak teman. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa intensitas remaja dalam menonton film kekerasan pada umumnya jarang daripada intensitas sering. Umumnya intensitas sering dalam menonton film kekerasan lebih banyak responden perempuan dibandingkan responden laki-laki. Sementara jenis film kekerasan yang lebih sering ditonton adalah film horor. Responden laki-laki memiliki kecenderungan menonton film horor, film action/laga, film perang, dan film silat sedangkan responden wanita memiliki kecenderungan menonton film horor dan film misteri/detektif.
3.2 Saran
Berdasarkan penelitian dan uraian kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada Orang tua, pentingnya pengawasan kepada anak usia baligh dalam penggunaan smartphone karena disamping memiliki dampak yang baik juga terdapat dampak yang buruk dalam perkembangan sosial dan keagamaan bagi anak usia baligh.
2. Kepada masyarakat, diharapkan dapat menjadikan penelitian ini sebagai referensi tentang dampak penggunaan smartphone.
3. Penelitian lanjutan, diharapkan dalam melakukan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan dampak penggunaan smartphone anak usia baligh.
Pemerintah tetap harus memperhatikan isi film yang ditampilkan agar tidak mengarahkan remaja kepada perilaku agresi.Perlunya penelitian yang sama dengan mengambil responden lebih banyak khususnya remaja-remaja yang benar-benar terlibat dalam perilaku-perilaku kekerasan yang sudah mengarah pada kriminalitas.
Komentar
Posting Komentar